1. Sidang pertama PPKI pada tanggal 18 Agustus menghasilkan
keputusan:
a) Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.
b) Mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Otto Iskandardinata
mengusulkan pemilihan presiden dan wakil persiden dilakukan secara aklamsi. Ia
sendiri juga mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh Hatta
menjadi wakil presiden. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
a) Mengesahkan dan menetapkan UUD RI yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.
b) Mengangkat presiden dan wakil presiden.
Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Otto Iskandardinata
mengusulkan pemilihan presiden dan wakil persiden dilakukan secara aklamsi. Ia
sendiri juga mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi presiden dan Drs. Moh Hatta
menjadi wakil presiden. Sebelum terbentuknya MPR, pekerjaan presiden untuk
sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
2. Sidang kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus menghasilkan
keputusan :
a) Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.
Untuk mebahas pemerintahan tersebut, presiden Soekarno membentuk panitia kecil
yang terdiri atas Otto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri,
Wiranata Kusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangie, dan Ketut Puja.
Kedelapan Provinsi beserta Gubernurnya adalah sebagai berikut :
1. Sumatera : Mr. Teuku Muhammad Hassan
2. Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusomo
3. Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4. Jawa Timur : R.A. Suryo
5. Sunda Kecil (Nusa Tenggara) : Mr. I. Gusti Ktut Puja
6. Maluku : Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi : Dr.G.S.S.J. Ratulangi
8. Borneo (Kalimantan) : Jr. Pangeran Muhammad Noor
b) Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah
KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal
29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
a) Pembagian wilayah menjadi 8 provinsi.
Untuk mebahas pemerintahan tersebut, presiden Soekarno membentuk panitia kecil
yang terdiri atas Otto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri,
Wiranata Kusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangie, dan Ketut Puja.
Kedelapan Provinsi beserta Gubernurnya adalah sebagai berikut :
1. Sumatera : Mr. Teuku Muhammad Hassan
2. Jawa Barat : Sutarjo Kartohadikusomo
3. Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4. Jawa Timur : R.A. Suryo
5. Sunda Kecil (Nusa Tenggara) : Mr. I. Gusti Ktut Puja
6. Maluku : Mr. J. Latuharhary
7. Sulawesi : Dr.G.S.S.J. Ratulangi
8. Borneo (Kalimantan) : Jr. Pangeran Muhammad Noor
b) Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Daerah
KNIP yang beranggotakan 135 orang, secara resmi anggotanya dilantik pada tanggal
29 Agustus 1945 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1. Ketua : Mr. Kasman Singodimejo
2.
Wakil Ketua I : Sutarjo Kartohadikusumo
3.
Wakil Ketua II : Johanes Latuharhary
4.
Wakil Ketua III :
Adam Malik
·
c) Pembentukan Departemen / Kementrian
Nama-nama Menteri sebagai berikut :
Nama-nama Menteri sebagai berikut :
1.
Menteri Dalam Negeri : R.A.A.
Wiranata Kusumah
2.
Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
3.
Menteri Keuangan :
Mr.A.A. Maramis
4.
Menteri Kehakiman :
Prof. Mr. Dr. Supomo
5.
Menteri Kemakmuran : Ir. Surachman
Cokroadisuryo
6.
Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
7.
Menteri Kesehatan :
Dr. Buntaran Martoatmojo
8.
Menteri Pengajaran :
Ki Hajar Dewantoro
9.
Menteri Penerangan :
Mr. Amir Syarifuddin
10. Menteri
Sosial : Mr. Iwa
Kusumantri
11. Menteri
Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri
Perhubungan (a.i) : Abikusno Cokrosuyoso
13. Menteri
Negara : Wachid Hasyim
14. Menteri
Negara : Dr.M.Amir
15. Menteri
Negara : Mr.R.M. Sartono
16. Menteri
Negara : R. Otto Iskandardinata
17. Mahkamah
Agung : Mr.Dr.
Kusumaatmaja
18. Jaksa
Agung : Mr. Dr.
Gatol Tanumiharja
19. Sekretaris
Negara : Mr.A.G.
Pringgodigdo
20.Juru Bicara Negara : Sukarja Wiryopranoto
3. Sidang Ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan :
a) Pembentukan Komite Nasional
b)Pembentukan Partai Nasional Indonesia
c) Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
a) Pembentukan Komite Nasional
b)Pembentukan Partai Nasional Indonesia
c) Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
0 komentar:
Posting Komentar